Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pembekuan sementara alias trading halt pada sistem perdagangan Bursa Efek. Keputusan tersebut dilakukan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyentuh penurunan 5%.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, pembekuan sementara tersebut berlaku secara otomatis pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dengan demikian, trading halt berlaku 30 menit.